Langsung ke konten utama

Hadratus Syaikh al – ‘Allamah Muhammad Hasyim Asy’ari - HUKUM TAQLID

رسالة أهل السنة والجماعة
Terjemah

PASAL WAJIBNYA TAQLID BAGI SESEORANG YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN UNTUK BERIJTIHAD

Menurut pandangan Jumhuril Ulama setiap orang yang tidak memiliki keahlian untuk sampai pada tingkat kemampuan sebagai mujtahid mutlak, sekalipun ia telah mampu menguasai beberapa cabang keilmuan yang dipersyaratkan di dalam melakukan ijtihad, maka wajib baginya untuk mengikuti (taklid) pada satu qaul dari para Imam Mujtahid dan mengambil fatwa mereka agar ia dapat keluar dan terbebaskan dari ikatan beban (Taklif) yang mewajibkannya untuk mengikuti siapa saja yang ia kehendaki dari salah satu Imam Mujtahid, sebagaimana difirmankan oleh Allah Swt :

فاسئلوا اهل الذكر إن كنتم لاتعلمـون
“Maka bertanyalah kalian semua kepada ahli ilmu jika kalian semua tidak mengetahui”
Dengan berdasar pada ayat ini, seseorang yang tidak mengetahui diwajibkan oleh Allah Swt. untuk bertanya, Nah bertanya itu merupakan perwujudan sikap taqlid seseorang kepada orang yang alim. Firman Allah ini berlaku secara umum untuk semua golongan yang dikhitobi.

Secara umum pula firman Allah ini, mewajibkan kita untuk bertanya dan mempertanyakan segala sesuatu yang tidak kita ketahui, sesuai dengan kesepakatan / konsensus Jumhur al – Ulama. Karena sesungguhnya orang yang beridentitas awam itu pasti ada sejak zaman generasi sahabat, tabi’in dan hingga zaman setelahnya, mereka wajib meminta fatwa kepada para mujtahid dan mengikuti fatwa – fatwa mereka dalam hukum-hukum syari’ah dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk Ulama.

Pertanyaan esensial yang kemudian muncul adalah, mengapa harus mempertanyakan suatu hukum dan tuntutan syari’at yang tidak diketahui ? Karena sesungguhnya para ulamapun ketika menerima pertanyaan, mereka seringkali segera menjawab pertanyaan tersebut to the point tanpa memberi isyaroh untuk menuturkan dalil, di satu sisi ketika seorang ulama melarang untuk melakukan sesuatu kepada orang yang awam, merekapun (awam) langsung menerimanya tanpa mengingkarinya. Kondisi yang sedemikianlah yang lantas disepakati adanya kewajiban bagi orang awam untuk mengikuti pendapat seorang mujtahid, disadari pula bahwa sama sekali orang awam itu tidak memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami Al – Kitab dan Al – Sunnah dan tentunya pemahamannya tidaklah dapat diterima jika tidak cocok dengan pemahaman ulama ahli Al – Haq yang agung dan terpilih. Sesungguhnya orang yang ahli bid’ah dan berperilaku menyimpang, mereka memahami hukum-hukum secara bathil dari Al – Kitab dan Al – Sunnah, pada kenyataannya apapun yang diambil oleh ahli bid’ah tidaklah dapat dipegangi sebagai kebenaran.

Bagi orang awam tidak diwajibkan untuk tetap eksis / konsisten mengikuti satu madzhab saja dalam menyikapi setiap masalah baru yang muncul. Walaupun ia telah menetapkan untuk mengikuti satu madzhab tertentu seperti madzhabnya Imam Al - Syafi’i ra., tidaklah selamanya ia harus mengikuti madzhab ini, bahkan diperkenankan baginya untuk pindah pada madzhab yang lain selain Al - Syafi’i. Seorang awam yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian masalah dan istidlal (melakukan pelacakan / pencarian sumber dalil) atau ia juga tidak memiliki kemampuan membaca sebuah kitabpun yang ada sebagai reverensi dalam sebuah madzhab, lantas ia mengatakan bahwa saya adalah bermadzhab Al-Syafi’i, maka pernyataan yang sedemikian itu tidaklah absah sebagai pengakuan bilamana hanya sekedar ucapan belaka.

Tetapi menurut sebuah pendapat yang lain menyatakan bahwa ; ketika seorang awam itu konsisten mengikuti satu madzhab tertentu maka wajiblah baginya untuk menetapkan madzhab pilihanya. Karena jelas seorang ‘Awam itu meyakini bahwa madzhab yang ia pilih adalah madzhab yang benar. Maka konsekwensi yang harus ia terima adalah wajib menjalankan apa yang menjadi ketentuan madzhab yang ia yakini.

Bagi seseorang yang taqlid (مقلّد) boleh mengikuti selain imamnya dalam sebuah masalah yang timbul padanya. Misalnya saja ia taqlid pada satu imam dalam melaksanakan shalat dhuhur, dan ia taqlid dan mengikuti imam lain dalam melaksanakan shalat ashar.

Jadi taqlid setelah selesainya melakukan sebuah amal/ ibadah adalah boleh. Untuk memahami hal ini dapatlah digambarkan sebuah masalah

:
“Bila seorang yang bermadzhab syafii melakukan shalat dan ia menyangka (ظن)atas keabsahan shalatnya menurut pandangan madzhabnya, ternyata kemudian menjadi jelas bahwa shalatnya adalah batal menurut madzhab yang dianutnya, dan sah bila menurut pendapat yang lain maka baginya boleh langsung taqlid pada madzhab lain yang mengesahkan shalatnya. Dengan demikian cukup terpenuhilah kewajiban shalatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CIRI-CIRI BUROK DALAM HADIST SHOHIH

Ciri-Ciri Buraq dalam Hadis: Pemahaman dan Penjelasan Buraq merupakan makhluk yang sangat penting dalam perjalanan Isra' dan Mi'raj yang dialami oleh Nabi Muhammad ﷺ. Perjalanan ini mengisahkan tentang perjalanan malam Nabi dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa dan kemudian menuju langit. Salah satu elemen penting dalam perjalanan tersebut adalah Buraq, kendaraan yang digunakan oleh Rasulullah ﷺ. Banyak cerita yang berkembang mengenai rupa dan sifat Buraq, namun dalam artikel ini kita akan membahasnya berdasarkan hadis-hadis sahih serta penjelasan dari para ulama. 1. Sifat Buraq dalam Hadis Deskripsi Buraq Menurut Hadis Shahih. Buraq digambarkan dalam hadis sebagai makhluk yang memiliki sifat fisik yang luar biasa. Salah satu hadis yang paling terkenal tentang Buraq diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Dalam hadis tersebut, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa Buraq adalah hewan yang berwarna putih dan memiliki ukuran tubuh yang unik: Teks Arab: عَنْ أَنَسٍ رَضِ...

Latudrikuhul Absoru,Surat Al-An’am Ayat 103, dan Hikmah di dalamnya.

Mengutip buku Teologi Islam susunan Muhammad Ridwan Efendi (2021), Allah adalah Dzat yang Maha Melihat. Dia bisa melihat segala perbuatan manusia, baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Firman Allah SWT, surat Al-An'am : 103 لَا تُدْرِكُهُ الْاَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْاَبْصَارَۚ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ Latudrikuhul absoru wa huwa yudrikul absooro wa huwalathiiful khobiir Artinya: “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu, dan Dialah  Yang Mahahalus, Mahateliti.” Tafsir Ayat a. Tafsir Jalalayn Mata makhluk tidak mampu melihat Allah di dunia karena keterbatasan makhluk, sedangkan Allah melihat segala sesuatu tanpa batas. Dia adalah al-Lathif (Yang Maha Halus), yaitu yang mengetahui hal paling tersembunyi, dan al-Khabir (Yang Maha Mengetahui), yaitu yang mengetahui segala perbuatan makhluk. b. Tafsir Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan kemahakuasaan Allah yang tidak ...

KHASIAT SURAT AT-TAUBAH AYAT 128-129

Diantara khasiat dua ayat ini maksudnya LAQAD JAA`AKUM s/d akhir surat, bahwasanya barang siapa membacanya pada satu hari maka dia tidak akan mati pada hari tsb, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam َ Fadhilah Khusus dari Surat At-Taubah Ayat 128-129 ?  Dalam Kitab Mujarrabat Ad-Dairabi Al-Kabir, karya Syeikh Ahmad Dairabi, halaman 42, cetakan Mathba’ah Musthafa Muhammad, Mesir, diterangkan: Dalam satu riwaayat, dia tidak akan dibunuh, dan tidak akan dibukul dengan besi. Jika dia membacanya di malam hari maka sebagaimana yang disebutkan diatas (maksudnya dia tidak akan mati di malam hari tsb). Hadits ini dituturkan oleh ba'dhusholihin. عن الشيخ التجاني ا من قرأ آية الحرص ( لقد جاءكم رسول من أنفسكم...........) مرة بعد صلاة الصبح حفظ قلبه و بعد صلاة الظهر (مرة) أحيا قلبه و ثبته في الحياة الدنيا و الآخرة و بعد صلاة العصر (مرة)لم يمت موت الفجأة و بعد صلاة المغرب (مرة) رزق الاستقامة و بعد صلاة العشاء (مرة) حفظ من كبار المعاصي و بعد الوتر (مرة) كفى أمر الر...